Rabu, 27 Maret 2013

Penyalahgunaan Internet


.    Merebaknya situs – situs yang memuat konten yang bersifat pornografi merupakan masalah yang mengkhawatirkan bagi dunia internet. Internet yang bersifat terbuka semakin membuat situs – situs ini mudah diakses oleh siapapun, dengan usia berapapun. Hal ini tentulah harus menjadi perhatian bagi para orang tua supaya bisa menjaga anak –anaknya dalam menggunakan internet. Bahkan sudah sering terjadi pelecehan seksual terhadap remaja yang diawali dari interaksi di internet.
Remaja berada dalam posisi tengah – tengah dipandang dari segi kematangan, dibilang anak – anak sudah tidak, dewasa pun belum. Remaja masih labil dan butuh arahan dari orang tua. Penipuan dan kejahatan seksual terhadap remaja diawali dari rasa penasaran terhadap orang lain, hingga mudah percaya pada orang yang baru saja dikenalnya. Pengawasan orang tua yang tidak minim pun terkadang tidak luput dari kejahatan ini. Sudah banyak kasus remaja – remaja yang hilang atau minggat dari rumah setelah berkenalan melalui dunia maya. Bahkan hilangnya ini juga dapat dibumbui dengan pelecehan seksual hingga pembunuhan.
Situs – situs porno yang bebas diakses membuat remaja yang masih penasaran ini semakin bebas. Kurangnya pengetahuan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pornografi dapat memicu para remaja meniru adegan – adegan seperti yang ditampilkan di situs porno.
Selain di rumah, fasilitas internet juga tersedia di warung internet (warnet). Warnet yang awalnya hanya menyediakan fasilitas komputer, printer, dan internet, lambat laun mulai memanjakan konsumen dengan fasilitas ruangan yang nyaman, privat (ruangan di sekat menjadi bilik – bilik), dan tersedianya makanan dan minuman. Warnet yang sedemikian nyamannya membuat beberapa remaja berani membuka situs porno dan bahkan mempraktekkannya di tempat.
Selain konten pornografi, internet juga membawa dampak candu lainnya, yaitu games. Remaja mampu menghabiskan seharian untuk bermain games, hingga mengganggu belajar dan sekolah. Bahkan ada games yang memungkinkan jual beli. Harganya pun terbilang tidak murah untuk kantong seorang remaja. Candu ini dapat membuat remaja menjadi kalap, mencari berbagai cara mendapatkan uang untuk pembelian tersebut.
Mengatasi penyalahgunaan internet pada remaja yang sudah sedemikian maraknya, diperlukan peran dari orang tua, guru, dan juga kesadaran diri remaja itu sendiri. Orang tua sebisa mungkin melindungi komputer anak – anaknya sehingga tidak bisa mengakses situs porno dan juga memberikan perhatian yang lebih sehingga anak tidak mencari kesenangan lain di luar rumah. Warnet juga sudah sepantasnya memblokir semua situs porno dan dilengkapi dengan CCTV yang memungkinkan pengawasan terhadap pelanggan, sehingga dapat mencegah terjadinya pornoaksi.

.    Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
.    Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. 
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
   

.    Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legiti.


.    Carding karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
referensi : 
http://teknokompi.wordpress.com/2012/04/27/penyalahgunaan-internet-oleh-remaja
http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar