Rabu, 27 Maret 2013

Penyalahgunaan Internet


.    Merebaknya situs – situs yang memuat konten yang bersifat pornografi merupakan masalah yang mengkhawatirkan bagi dunia internet. Internet yang bersifat terbuka semakin membuat situs – situs ini mudah diakses oleh siapapun, dengan usia berapapun. Hal ini tentulah harus menjadi perhatian bagi para orang tua supaya bisa menjaga anak –anaknya dalam menggunakan internet. Bahkan sudah sering terjadi pelecehan seksual terhadap remaja yang diawali dari interaksi di internet.
Remaja berada dalam posisi tengah – tengah dipandang dari segi kematangan, dibilang anak – anak sudah tidak, dewasa pun belum. Remaja masih labil dan butuh arahan dari orang tua. Penipuan dan kejahatan seksual terhadap remaja diawali dari rasa penasaran terhadap orang lain, hingga mudah percaya pada orang yang baru saja dikenalnya. Pengawasan orang tua yang tidak minim pun terkadang tidak luput dari kejahatan ini. Sudah banyak kasus remaja – remaja yang hilang atau minggat dari rumah setelah berkenalan melalui dunia maya. Bahkan hilangnya ini juga dapat dibumbui dengan pelecehan seksual hingga pembunuhan.
Situs – situs porno yang bebas diakses membuat remaja yang masih penasaran ini semakin bebas. Kurangnya pengetahuan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pornografi dapat memicu para remaja meniru adegan – adegan seperti yang ditampilkan di situs porno.
Selain di rumah, fasilitas internet juga tersedia di warung internet (warnet). Warnet yang awalnya hanya menyediakan fasilitas komputer, printer, dan internet, lambat laun mulai memanjakan konsumen dengan fasilitas ruangan yang nyaman, privat (ruangan di sekat menjadi bilik – bilik), dan tersedianya makanan dan minuman. Warnet yang sedemikian nyamannya membuat beberapa remaja berani membuka situs porno dan bahkan mempraktekkannya di tempat.
Selain konten pornografi, internet juga membawa dampak candu lainnya, yaitu games. Remaja mampu menghabiskan seharian untuk bermain games, hingga mengganggu belajar dan sekolah. Bahkan ada games yang memungkinkan jual beli. Harganya pun terbilang tidak murah untuk kantong seorang remaja. Candu ini dapat membuat remaja menjadi kalap, mencari berbagai cara mendapatkan uang untuk pembelian tersebut.
Mengatasi penyalahgunaan internet pada remaja yang sudah sedemikian maraknya, diperlukan peran dari orang tua, guru, dan juga kesadaran diri remaja itu sendiri. Orang tua sebisa mungkin melindungi komputer anak – anaknya sehingga tidak bisa mengakses situs porno dan juga memberikan perhatian yang lebih sehingga anak tidak mencari kesenangan lain di luar rumah. Warnet juga sudah sepantasnya memblokir semua situs porno dan dilengkapi dengan CCTV yang memungkinkan pengawasan terhadap pelanggan, sehingga dapat mencegah terjadinya pornoaksi.

.    Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
.    Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. 
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
   

.    Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legiti.


.    Carding karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
referensi : 
http://teknokompi.wordpress.com/2012/04/27/penyalahgunaan-internet-oleh-remaja
http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/

Rabu, 20 Maret 2013

Contoh Etika Dalam Pekerjaan


Contoh Penerapan Etika Dalam Dunia Bisnis di Era Perdagangan Bebas


1. Contoh penerapan etika dalam bisnis di era perdagangan bebas saat ini:
  • Tidak melakukan suatu bisnis dengan cara yang kotor/ tidak baik.
  • Tidak melakukan tindakan penipuan dalam berbisnis.
  • Sesuatu yang di bisniskan harus merupakan suatu bisnis yang legal (tidak berbisnis hal negatif).
  • Bersaing yang sehat dalam berbisnis.
  • Tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam berbisnis.
2. pendapat terhadap pernyataan "Kompetisi adalah konsep, mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya"

=> Saya kurang setuju dengan pernyataan tersebut. Di era sekarang persaingan dalam hal apapun sangat lah ketat sehingga di butuhkan strategi yang bagus dan baik agar berhasil dan sukses dalam berkompetisi. Mereka yang berhasil bukan lah mereka yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya, tapi mereka yang berhasil adalah mereka yang mampu menang dalam kompetisi yang sportif dan sehat.


3. Contoh penerapan dari prinsip-prinsip GCG pada BUMN :

Transparasi (Transparency) :
- Perusahaan menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu
- Mengumumkan jabatan yang kosong secara terbuka.

Kemandirian (Independence) :
- Tidak bergantung pada pihak eksternal.
- Proses pengambilan keputusan di nperusahaan dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan.

Kewajaran (Fairness):
- Sistem hukum dan peraturan serta penegakannya yang jelas dan berlaku bagi semua pihak.
- Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.

Akuntabilitas (accountability) :
Pemberdayaan dewan komisaris untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen guna memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan yang jelas di jajaran direksi.
- Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi, dan perorangan telah sepakat ditetapkan, di terapkan dan dievaluasi dengan baik

Sumber : http://indahpermanasari.blogspot.com/2013/01/contoh-penerapan-etika-dalam-dunia.html

Rabu, 13 Maret 2013

Etika Lingkungan Hidup

         Sikap ramah terhadap lingkungan hidup harus bisa menjadi sesatu kebiasaan yangdilakukan oleh setiap manusia dalam menjalankan kehidupan baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam membudayakan sikap tersebut antara lain,dengana
a)  Lingkungan Keluarga
lingkungan keluarga adalah salah satu tempat yang sangat efektif menanamkan nilai-nilai etika lingkungan.
 Hal itu dapat dilakukan dengan :
1 Menanam pohon dan memelihara bunga di pekarangan rumah. Setiap orangtua memberi tanggung jawab kepada anak-anak secara rutin untuk merawatnya dengan menyiram dan memberi pupuk.
2. membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Secara bergantian,setiap anggota keluarga mempunyai kebiasaan untuk menjaga kebersihan dan merasa malu jika membuang sapah sembarang tempat.
3.Memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga untuk menyapu rumah dan pekarangan rumah secara rutin.

b) Lingkungan Sekolah
Kesadaran mengenai etika lingkungan hidup dapat dilakukan di lingkungan sekolahdengan memberikan pelajaran mengenai lingkungan hidup dan etika lingkungan,melalui kegiatan ekstrakulikuler sebagi wujud kegiatan yang konkret dengan mengarahkan pada pembentukan sikap yang berwawasan lingkungan seperti:
1.Pembahasan atau diskusi mengenai isu lingkungan hidup
2.      Pengelolaan sampah
3.      Penanaman Pohon
4.      penyuluhan kepada siswa
5.      Kegiatan piket, dan jumsih (jumat bersih)

c)  Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat , kebiasaan yang berdasarkan pada etika lingkungan dapat ditetapkan melalui :
1.Membuangan sampah secara berkala ke tempat pembuangan sampah
2.Kesiadaan untuk memisahkan antara sampah organic dan sampah nonorganik
3.Melakukan kegiatan gotong royong atau kerja bakti secara berkala dilingkungan tempat tinggal
4.Menggunakan kembali dan mendaur ulang bahan-bahan yang masihdiperbaharui

Referensi :  Sudjoko,dkk. 2008. Pendidikan lingkungan hidup. Jakarta: Universitas Terbuka